KUALA KAPUAS,- Dinas Pendidikan bersama MKKS SMP Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Workshop Pendampingan Penyusunan RKAS dan Pelaporan BOS, dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd di aula Dinas Pendidikan pada Rabu pagi (9/4/2022). Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pembinaan SMP Agustin, S.Pd, Kasi Peserta Didik Eva Sondang Saragih, ST, M.Pd, Tim dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Kapuas Eko Tejono, S.ST, MA dan Suswanto, SE juga dihadiri sejumlah Kepala Sekolah dan Bendahara.
Kadisdik dalam arahannya kembali mengingatkan tentang pentingnya selalu menjaga protocol kesehatan. “Saya megingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan, dan yang terpenting kita juga harus siap dengan adaptasi kebiasaan baru” pintanya. Kadisdik juga berharap agar tujuan kegiatan workshop ini bisa tercapai dan diterapkan sesuai arahan dari tim pendamping. Dengan adanya kegiatan ini semoga tidak ada lagi kendala antara ARKAS dengan aplikasi yang ada pada bagian aset dan lebih tertib lagi dalam mengiventarisir aset-aset milik daerah. Diakuinya, pendampingan ini sangat membantu pihak sekolah, dalam menyusun laporan penggunaan anggaran sehingga selain mudah dipahami, juga mudah dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Kabid Pembinaan SMP Agustin, S.Pd yang membuka kegiatan pada hari kedua Kamis (10/03) dalam arahannya berharap bahwa dengan adanya pendampingan penyusunan dan pelaporan BOS dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dan pada akhirnya akan didapat laporan yang akuntabel dan transfaran sehingga predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat dipertahankan. Diinformasikan juga bahwa pelaksanaan US akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2022 dan masih mengacu pada SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Ditambahkan pula bahwa pelaksanaan Ujian Sekolah
diserahkan ke satuan pendidikan masing-masing termasuk membuat kisi-kisi, bentuk
soal dan penggandaannya. Kemudian mengenai kegiatan selama ramdhan masih mengacu
dari kalender pendidikan dan selanjutnya akan ada petunjuk dari dinas
pendidikan. Beliau juga berharap pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah sudah
selesai paling lambat tanggal 20 maret 2022.
(Eko Tejono, S.ST, MA dari BPKAD menyampaikan materi pendampingan)
Eko Tejono dari Tim dari BPKAD Kabupaten Kapuas mengungkapkan bahwa masalah penggunaan dana BOS masih menjadi masalah yang strategis dalam pemeriksaan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). “ Belanja Barang masih mengacu pada Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan Peraturan Bupati Kapuas tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 11 Tahun 2014“ ungkapnya. Lebih lanjut Eko Tejono yang didampingi Suswanto mengharapkan dengan adanya pendampingan ini proses pelaporan terkait pemanfaatan dana BOS dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.