Kemendikbudristek Hapus Mapel PPKn, Gurunya Harap Tenang ! - MKKS SMP KAPUAS

MKKS SMP KAPUAS

Website Resmi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Se Kabupaten Kapuas

RUN TEKS

"- Tabe Salamat Lingu Nalantai, Salam Sujud Karendem Malempang _ Selamat Bertemu, Semoga Dalam Keadaan Bahagia- " :

Kamis, 17 Februari 2022

Kemendikbudristek Hapus Mapel PPKn, Gurunya Harap Tenang !

 




KUALA KAPUAS, - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan menggantinya dengan Pendidikan Pancasila.  Pergantian nomenklatur atau penamaan itu akan dilakukan mulai Juli 2022 mendatang,  menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo bahwa PPKn akan digantikan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada tahun ajaran baru 2022/2023.  Penggantian nama ini bersamaan dengan akan diterapkannya Kurikulum Merdeka pada Juli 2022.

 

Beliau juga menyebutkan bahwa penghapusan PPKn ini bersifat penggantian nomenklatur atau penamaan, dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila. Tujuannya adalah untuk menekankan bahwa Pancasila adalah kerangka sekaligus landasan filosofis kita dalam berbangsa dan bernegara. Ketika kita belajar tentang kewarganegaraan kita menggunakan Pancasila sebagai kerangka nilai, moral maupun landasan filosofis berbangsa dan bernegara.

 

Muatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila ialah kombinasi dari nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, pengetahuan terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kewarganegaraan. Peserta didik diarahkan untuk memahami, menghayati dan menerapkan Pancasila dalam keseharian.

 

Sedangkan tenaga pengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah tetap guru yang sebelumnya mengajar PPKn. Karena secara kompetensi guru yang mengajar PPKn sudah memahami tentang konten pembelajaran Pendidikan Pancasila.