KUALA KAPUAS, - Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan menggantinya
dengan Pendidikan Pancasila. Pergantian nomenklatur atau penamaan itu
akan dilakukan mulai Juli 2022 mendatang, menurut Kepala Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo
bahwa PPKn akan digantikan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada
tahun ajaran baru 2022/2023. Penggantian nama ini bersamaan dengan akan
diterapkannya Kurikulum Merdeka pada Juli 2022.
Beliau
juga menyebutkan bahwa penghapusan PPKn ini bersifat penggantian nomenklatur
atau penamaan, dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila. Tujuannya adalah untuk
menekankan bahwa Pancasila adalah kerangka sekaligus landasan filosofis kita
dalam berbangsa dan bernegara. Ketika kita belajar tentang kewarganegaraan kita
menggunakan Pancasila sebagai kerangka nilai, moral maupun landasan filosofis
berbangsa dan bernegara.
Muatan
mata pelajaran Pendidikan Pancasila ialah kombinasi dari nilai Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, pengetahuan terkait Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dan kewarganegaraan. Peserta didik diarahkan untuk memahami,
menghayati dan menerapkan Pancasila dalam keseharian.
Sedangkan
tenaga pengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah tetap guru yang
sebelumnya mengajar PPKn. Karena secara kompetensi guru yang mengajar PPKn
sudah memahami tentang konten pembelajaran Pendidikan Pancasila.