KUALA
KAPUAS ,
- Musyawarah Kerja Kepala SMP Kabupaten Kapuas kembali di gelar dengan protokol kesehatan, pada Selasa
(16/11/ di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Tampak hadir Kepala Dinas
Pendidikan Dr. H. Suwarno Muriyat, M.Pd, Kabid Pembinaan SMP
Agustin, S.Pd, Kasi Peserta Didik Eva Sondang Saragih, S.ST, M.Pd, Ketua MKPS
Susilo, M.Pd.
Dalam arahannya Kadisdik Dr. Suwarno Muriyat menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas masih berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, namun demikian anak-anak harus tetap menerima pembelajaran jangan sampai terjadi learning loss, salah satu upaya upaya mencegahnya lakukanlah inovasi, baik blended learning maupun penugasan terbatas.
Lebih lanjut Kadisdik
menginformasikan bahawa dalam rangka Hari Pendidikan Nasional tahun 2022 Dinas
Pendidikan berencana akan melaksanakan pertandingan bola basket antar pelajar SMP se Kabupaten Kapuas dan Lomba
Video Pembiasaan, ini terkait dengan Program PHKC, dalam usaha membentuk SDM
Kapuas Cerdas yaitu bagaimana sekolah dapat mewujudkan dimensi profil
CERDAS dengan elemen kunci Cendikia, Energik, Religiuus, Dedikasi, Adiluhung dan Sehat Sejahtera. Kemudian juga tentang tindak lanjut dari
KMD, KML serta Lomba Gudep tergiat yang nantinya akan menggandeng Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kapuas.
Sementara itu Kepala
Bidang Pembinaan SMP Agustin, S.Pd dalam arahannya menjelaskan tentang
pentingnya ijin operasional yang merupakan prasyarat dari akreditasi sekolah, “
Berdasarkan verivikasi dari 125 SMP yang ada di Kabupaten Kapuas sebagian besar belum ada ijin atau belum update
ijin operasional, dan untuk mendapatkan ijin operasioanal tersebut syaratnya
antara lain surat permohonan, surat ijin pendirian, surat tanah,
foto papan nama sekolah dan SK Kepala sekolah “ jelasnya. Beliau juga mengingatkan
kembali agar tenaga kontrak segera melakukan registrasi hingga tanggal 22
Nopember 2021, lewat dari tanggal tersebut dianggap mengundurkan diri.
Kemudian dilanjutkan Kasi Peserta Didik Eva Sondang Saragih menjelaskan terkait penggunaan dana BOS antara lain :
1, Sekolah yang belum menyampaikan realisasi BOS semester 1 segera melaporkannya.
2. Laporan realisasi BOS semester II harus segera sebelum Desember 2022.
3. Penyusunan RKAS sudah bisa dibuat rencana penggunaan dana mulai sekarang,
4. Sekolah yang belum salur BOS tahap 3 mudahan dalam waktu dekat ini bisa tersalur.
5. Perubahan nomor rekening BOS sekolah tahun 2022.