1. Bahwa seluruh ASN dan PPT Non ASN WAJIB melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) menggunakan Aplikasi MySAPK via Android ataupun Web.
2. Untuk informasi mengenai MySAPK, mengunduh aplikasi dan Buku Petunjuk PDM silakan kunjungi Portal PDM ASN melalui https://pdm-asn.bkn.go.id
3. Untuk dapat melakukan Pemutakhiran Data Mandiri ASN maka seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas WAJIB melakukan Aktivasi MySAPK paling lambat tanggal 15 Juli 2021
4. Untuk dapat melakukan aktivasi MySAPK diperlukan email aktif ASN yang bersangkutan, bagi perangkat daerah yang hingga saat ini masih belum menyampaikan data Rekon Email dan Nomor HP aktif ASN yang ada dilingkup kerjanya agar segera mengirimkan datanya melalui http://bit.ly/rekonemailkps sebelum batas waktu aktivasi MySAPK berakhir.
5. Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk Bahasa pemrograman
Helpdesk adalah layanan bantuan terintegrasi yang diperuntukkan bagi Pegwai Negeri Sipil apabila mengalami permasalahan dalam penggunaan aplikasi mobile MySAPK