Bidang Pembinaan SMP Dinas
Pendidikan Kabupaten Kapuas melalui rilisnya menyampaikan materi tentang Sosialisasi Petunjuk Penulisan Blangko Ijazah SMP Tahun 2020/2021 diatur dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis,
Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Menurut Agustin, S.Pd
Kepala Bidang Pembinaan SMP ada hal yang sangat penting dalam materi sosialisasi
tersebut. “Materi Sosialisasi Petunjuk Penulisan Ijazah SMP tahun 2020/2021
silahkan di pelajari dan di pahami materi ini singkat padat dan jelas yang
didalamnya ada pertanyaan dengan jawaban poin penting dari Persesjen No 5 tahun
2021 sebagai perubahan dari Persesjen No 23 tahun 2020 “ tegasnya.
Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 5 tahun 2021 ada beberapa pasal yang mengalami
perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 antara lain :
1.
Pasal 7 ayat 1 (b) Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021.
2.
Pasal 7 ayat 2 Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3.
Pasal 7 ayat 3 Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus
dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
pejabat yang berwenang
4.
Pasal 7 ayat 4 . Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sekurang kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian
sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan
5.
Pasal 7 ayat 5 . Tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari
setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021
6.
Pasal 7 ayat 6 Tanggal penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran
terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.
7.
Pasal 7 ayat 7 Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang
definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat
menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk
atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
8.
Pasal 7 ayat 8 Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak
diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah
yang sah dengan alasan apapun.
Di tambahkannya pula, dalam materi sosialisasi
ini secara lengkap memuat beberapa petunjuk antara lain tentang petunjuk umum
pengisian blangko ijazah, petunjuk khusus penulisan blangko ijazah sekolah
menengah pertama kurikulum 2006, petunjuk khusus penulisan blangko ijazah
sekolah menengah pertama kurikulum 2013, petunjuk khusus penulisan blangko
ijazah satuan pendidikan kerja sama jenjang smp, distribusi blangko ijazah dan
di dalamnya ada memuat beberapa pertanyaan penting yang sering ditanyakan
terjawab secara ringkas dan padat.
Sementara itu mengenai
teknis pengiriman ijazah dari Direktorat Sekolah SMP diatur dalam beberapa gelombang. “Pengiriman
Ijazah SMP di mulai tanggal 27 Juni s/d 30 Juni 2021 dalam empat gelombang,
Kalimantan Tengah masuk gelombang ke tiga pada 29 Juni 2021” ungkapnya.
Lebih lanjut Agustin
berharap Petunjuk Penulisan Ijazah SMP tahun 2020/2021 di pelajari
dan di pahami agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisannya karena terbatasnya
blangko ijazah. “ Kita sama-sama berdoa semoga pendistribusian ijazah ini
berjalan dengan aman, lancar dan tidak ditemui kendala, secepatnya diserahkan
kepada siswa bersangkutan “ harapnya.
Untuk lebih lengkapnya silakan unduh materi terkait
antara lain :
Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021, Tentang
Perubahan Atas Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 (Unduh)
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (Unduh)