KUALA KAPUAS, - Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana, dalam hal ini mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, kesalahan dan kegagalannya, demikian Heribowo, SH. CFrA Inspektur Kabupaten Kapuas, saat memberikan arahan pada Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Regular dan Penyusunan RKAS tahun anggaran 2021 bagi Kepsek dan Bendahara di Aula Dinas Pendidikan pada Senin (8/3/2021). “Saya menyarankan saat penyusunan rencana harus dilakukan pada pada forum rapat yang menghadirkan guru dan komite sekolah sehingga tidak ada lagi laporan yang menyatakan bahwa pengelolaan BOS dimonopoli oleh kepala sekolah,” tambahnya. Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa Inspektorat terbuka untuk konsultasi pengelolaan dana bos dan tidak ingin para kepala sekolah berurusan dengan hukum dan menjadi konsumsi publik, karena SPJ yang kurang tepat. “Penggunaan dana bos harus sesuai juknis, bagaimana dan apa saja yang dilampirkan, tim kami siap untuk mendampingi bapak ibu “ ungkapnya lagi.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kadisdik Dr. H. Suwarno Muriyat ini juga dihadiri oleh Kabid Pembinaan SMP Agustin, S.Pd, Kasi Peserta Didik Eva Sondang Saragih, M.Pd juga 16 kepala sekolah beserta bendahara dari Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup. “ Kegiatan sosialisasi ini sengaja kami batasi hanya untuk tiga kecamatan, mengingat terus terjadinya peningkatan covid 19 di Kabupaten Kapuas dan untuk kegiatan selanjutnya sesuai dengan zona yang telah ditentukan, Tim Manajemen dan peserta selalu berusaha untuk menjaga protokol kesehatan “ demikian ungkap Kadisdik.
Beliau juga menambahkan bahwa masih adanya temuan tentang penyalahgunaan dana BOS, menjadi perhatian dari Inspektorat Kabupaten, inilah yang melatarbelakangi kami dalam sosialisasi ini mengundang pihak Inspektorat, agar pengelolaan dana lebih cermat antara kebutuhan dan ketentuan regulasi pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama Kabid Pembinaan SMP yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana BOS SMP Kabupaten Kapuas Agustin, S.Pd memaparkan tentang petunjuk pelaksanaan BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 antara lain : nilai satuan bos bervariasi dan berbeda tiap daerah, penggunaan dana tetap fleksibel termasuk penganggaran untuk persiapan pembelajaran tatap muka nantinya dan pelaoran dana BOS secara online. Beliau juga berharap penyusunan di dalam ARKAS harus cermat dan teliti apa saja yang menjadi kebutuhan dan keperluan selama tahun 2021. "Para Kepala Sekolah saya ingatkan untuk selalu berpedoman pada 3 T yaitu Tepat Penyusunan RKAS kemudian Tepat Penggunaan dan Tepat Pelaporan “ tegasnya.
Lebih lanjut salah satu Tim Manajemen BOS Eva Sondang Saragih, M.Pd memaparkan tentang petunjuk teknis BOS regular pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 bahwa dalam penggunaan dana BOS Reguler sekolah harus memperhatikan 12 komponen yaitu :
- Penerimaan Peserta Didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan
- Pembayaran honor.
“Kami menyarankan agar dalam menentukan komponen penggunaan dana BOS
Reguler tersebut harus disesuaikan
dengan kebutuhan sekolah masing-masing“ tambahnya.